Polisi Ringkus 3 Pengguna Hingga Pengedar Sabu di Pidie

Tim Opsnal Res narkoba  Polres  Pidie meringkus pemakai hingga pengedar sabu di lokasi berbeda.

Penyergapan barang haram itu dilakukan  Polres  Pidie, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi penangkapan, awalnya di jalan kabupaten Gampong Rambong, Kecamantan Mutiara Timur,  Pidie.

"Dua BB paket sabu dalam plastik bening dengan berat 0,66 gram dan dua ponsel," kata Kapolres  Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, kepada  Serambinews.com, Minggu (25/12/2022).

Ia menyebutkan, pemakai dan pengedar sabu diamankan adalah MF (32) warga Gampong Mesjid Puduek,  Pidie Jaya. 

Lalu, MI (39) tani warga Gampong Peuradeu, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya dan YR (37) warga Kecamatan Glumpang Baro, Pidie. 

Ia menjelaskan, penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba  Polres  Pidie AKP Rahmat SH tersangka MF  di jalan Gampong Rambong Kecamtan Mutiara.

Kemudian tersangka bernyanyi bahwa barang haram itu diperoleh dari MI dan YR.

Kemudian polisi bergerak ke Glumpang Baro sekitar pukul 17.00 WIB yang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya. 

Hasil pemeriksaan pelaku, bahwa BB sabu itu diperoleh dari J yang kini masuk DPO polres  Pidie.

Pukul 21.00 WIB, tiga pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolres  Pidie, guna diproses secara hukum. 

"Ketiga pelaku yang kita ringkus pemakai adalah pemakai dan pengedar narkoba," pungkasnya. source

0 Komentar

close