Tim Opsnal Res narkoba Polres Pidie meringkus pemakai hingga pengedar sabu di lokasi berbeda.
Penyergapan barang haram itu dilakukan Polres Pidie, Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Lokasi penangkapan, awalnya di jalan kabupaten Gampong Rambong, Kecamantan Mutiara Timur, Pidie.
"Dua BB paket sabu dalam plastik bening dengan berat 0,66 gram dan dua ponsel," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, kepada Serambinews.com, Minggu (25/12/2022).
Ia menyebutkan, pemakai dan pengedar sabu diamankan adalah MF (32) warga Gampong Mesjid Puduek, Pidie Jaya.
Lalu, MI (39) tani warga Gampong Peuradeu, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya dan YR (37) warga Kecamatan Glumpang Baro, Pidie.
Ia menjelaskan, penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat SH tersangka MF di jalan Gampong Rambong Kecamtan Mutiara.
Kemudian tersangka bernyanyi bahwa barang haram itu diperoleh dari MI dan YR.
Kemudian polisi bergerak ke Glumpang Baro sekitar pukul 17.00 WIB yang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.
Hasil pemeriksaan pelaku, bahwa BB sabu itu diperoleh dari J yang kini masuk DPO polres Pidie.
Pukul 21.00 WIB, tiga pelaku bersama BB telah diamankan di Mapolres Pidie, guna diproses secara hukum.
"Ketiga pelaku yang kita ringkus pemakai adalah pemakai dan pengedar narkoba," pungkasnya. source
0 Komentar