Polisi Ringkus Jambret Viral 'CBR Merah' di Kota Subulussalam

Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam, Aceh berhasil mengamankan komplotan terdiri dari tiga tersangka pelaku jambret yang sempat viral di media sosial dengan sebutan 'CBR Merah'. Mereka sejak dua bulan terkahir ini telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Kota Subulussalam, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Yanis, mengungkapkan aksi penjambretan tersebut menargetkan kaum perempuan di sejumlah titik dalam wilayah Kota Subulussalam pada malam hari. 

Ketiga pelaku tersebut berinisial RS, RA, dan J. "Satu dari tiga pelaku yang berinisial J merupakan penadah hasil jambret, komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi atau tempat kejadian perkara," terangnya.

Kata AKBP Yanis, polisi kesulitan dalam mengamankan pelaku karena dari beberapa kejadiannya, korban tidak membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Banyak korban yang tidak membuat laporan ke polisi. Terakhir salah satu korban membuat pengaduan dan kita lakukan pengejaran hingga pelakunya dapat terungkap" jelas Kapolres.

Polisi mengimbau warga Kota Subulussalam agar lebih berhati-hati dalam berkendara saat malam hari. Pelaku kejahatan lebih sering beraksi ketika masyarakat lalai saat berkendara.

"Saya selaku Kapolres Subulussalam juga mengimbau kepada warga, apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.

Dua pelaku jambret berinisial RS dan RA diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, sementara J disangkakan dengan pasal 480 KUHP. "RS dan RA pelaku jambret diancam paling lama tujuh tahun penjara, sementara J paling lama empat tahun penjara," tutup AKBP Yanis. source

0 Komentar

close