Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Nagan Raya, 35 Paket Diamankan

Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Minggu 4 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berinisial AF, 30 tahun, Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Selain pelaku, polisi turut mengamankan 35 paket sabu serta barang bukti lainnya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba IPDA Vitra Ramadani, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwasanya di Lorong Pace Suka Raja, sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Ketika dilakukan penangkapan, AF berusaha melarikan diri lewat jendela belakang rumahnya. “Namun tetap berhasil ditangkap karena rumah target sudah dikepung petugas,” kata Vitra, Senin 5 Desember 2022.

Kata Vitra, AF sempat mengaku tidak menyimpan sabu-sabu sebagaimana laporan masyarakat setempat. Tetapi polisi tidak mempercayai apa yang dikatakan oleh pelaku tersebut.

Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledahan rumah pelaku yang disaksikan oleh aparatur gampong setempat. "Dalam penggeledahan itu, berhasil menemukan 35 paket sabu dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild, serta kotak bening warna putih yang tertulis high carbon steel," sebutnya.

Menurut Vitra, barang haram tersebut disimpan oleh pelaku dilantai ruang tamu, untuk dijual kepada “pasien” yang sering memakai barang haram tersebut.

Kini AF dan sejumlah barang bukti, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk diproses secara hukum, serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nagan Raya antara lain 35 paket sabu, 1 unit handphone (HP) Samsung A20, 1 unit HP Nokia, 1 kotak putih bening warna putih high carbon steel, serta 1 bungkusan rokok Samporna Mild. source

0 Komentar

close