Sambo: Putri Cinta Pertama di SMP, Saya Percaya 1000 Persen

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi merupakan cinta pertamanya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Ia mengaku mempercayai Putri 1.000 persen.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso mencecar Sambo mengenai cerita peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah, yang disampaikan oleh Putri. Sambo menuturkan dirinya sangat mempercayai Putri terkait hal tersebut.

"Apakah saudara tidak merasa ada yang janggal. Artinya begini, saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan. Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa pada saudara, itu yang menjadikan saudara tidak dapat berpikir sehingga apapun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim.

"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya seratus persen, bahkan seribu persen keterangan dari istri saya," jawab Sambo.

Hakim lantas mempertanyakan apakah kepercayaan itu yang membuat Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J. Sambo pun mengamini hal itu.

"Itulah yang menjadikan motif sudara yang melakukan tindakan yang sampai saat ini?" tanya hakim.

"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.

"Jadi, berdasarkan keterangan dari istri Saudara? Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan Saudara?" tanya hakim lagi.

"Saya pastikan itu benar Yang Mulia," ujar Sambo.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. source

0 Komentar

close