Waspada Modus Kerja di Luar Negeri Ilegal, Jangan Tergiur Iming-iming

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya ataupun tergiur tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan iming-iming yang ditawarkan.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, hal ini guna mengantisipasi sekaligus pencegahan untuk penempatan PMI non-prosedural yang jumlahnya masih sangat tinggi di Indonesia termasuk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur oleh calo-calo, waspadai bujuk rayu dengan modus iming-iming. Harus menunjukkan perusahaan mana, apa dia resmi dan surat perjanjian kerjanya sudah ditangani serta memiliki dokumen-dokumen lengkap atau tidak," kata Benny, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), usai acara Peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) tahun 2022, di area Sport Center, Indramayu, Minggu (4/12/2022).

Biasanya, disampaikan Benny, para calo mendatangi setiap desa dengan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri dengan deskripsi negara yang tidak jelas. Mereka juga menggunakan akun media sosial dalam menjaring calon korban.

"Calo juga memalsukan dokumen CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia). Jika korban berusia di bawah umur, pemalsuan dokumen biasanya dilakukan mulai dari Pemalsuan Kartu Keluarga, KTP, umur, hingga nama," ujar dia.

Selain itu, lanjut Benny, calo menggunakan visa yang berbeda seperti visa untuk berwisata, umrah atau lainnya. Mereka juga memberikan sejumlah uang kepada keluarga CPMI yang akan menjadi hutang dikemudian hari.

Benny mengungkapkan, menjadi PMI non-prosedural memiliki bahaya yang begitu besar, diantaranya, tidak terdata oleh negara, terancam terkena kekerasan fisik dan seksual, terancam dieksploitasi, tidak memiliki asuransi, serta gaji yang tidak dibayarkan.

"Gaji yang tidak dibayarkan karena tidak ada perjanjian yang jelas sebelumnya antara PMI dan pemberi kerja atau perusahaan," ungkap dia.

Karena itu Benny menegaskan, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang benar dan resmi. Selain itu, masyarakat harus menggunakan visa bekerja yang resmi dikeluarkan kedutaan besar negara tujuan. source

0 Komentar

close