2 Pengguna Sabu di Aceh Selatan Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan meringkus dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu, pada Jumat (13/1). Kedua pelaku itu masing-masing berinisial TP 27 tahun dan M berusia 27 tahun. 

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu pirex yang berisikan sisa pakai sabu dengan berat total 1,25 gram.

Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok dengan merk Sampoerna Besar, satu gunting bergagang merah, tiga buah mancis, satu unit handphone merk Xiomi berwarna hitam, dan satu buku penyimpanan pirex.

"Salah seorang tersangka Tri putra (27) ditanyakan izin oleh petugas atas kepemilikan Narkotika tersebut, namun tersangka mengakui bahwasannya tidak memiliki izin," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Jumat 13 Januari 2023.

Penangkapan dilakukan petugas usai menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan polisi untuk digunakan penyelidikan lebih lanjut.

0 Komentar

close