2 Warga Aceh Divonis Hukuman Mati karena Bawa Sabu 50 Kg

Dua Warga asal Aceh berinisial Fs (27) dan SLH (28) dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Langkat tujuan Aceh.

Ilustrasi sabu.

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan mengungkapkan “Kepada kedua terdakwa dijatuhkan hukuman dengan pidana mati,” Selasa (3/1).

Dalam nota putusannya, majelis hakim Arfan Yani sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” jelas hakim Arfan Yani.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap hakim Arfan Yani.

Putusan itu sama selaras dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil milik polisi berusaha melakukan pengejaran.

Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya. Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 1 tas kain warna biru berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Kemudian 1 tas kain warna merah jambu berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisi sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bireuen- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. source

0 Komentar

close