7 Remaja SMP-SMU di Aceh Besar Diamankan Polisi Gegara Balap Liar

Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah, mengamankan sejumlah pelaku balap liar di Jalan Soekarno Hatta dan Jl. T. Muhammad Hasan, Selasa dini hari (31/1/2023).

Hal ini sesuai dengan perintah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.S, menindaklanjuti curhatan unsur Muspika, Ketua Apdesi, Imum Mukim, dan masyarakat dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis lalu (26/1/2023) dalam “Jumat Curhat” di De’ Era Coffee 

“Beberapa masukan dari warga telah kami respon, ke depan tentunya akan lebih banyak lagi respon kami. Kami juga meminta masukan secara cepat untuk melaporkan setiap kejadian melalui Hotline 110,” kata Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Jumadil Firdaus.

Dalam penindakan tersebut, katanya, Ia turun langsung bersama para personel guna menghentikan kegiatan yang sangat meresahkan itu serta dapat merenggut nyawa akibat kecelakaan.

Dari tujuh sepeda motor yang diamankan saat melakukan balap liar, katanya, tidak dilengkapi dengan surat - surat kenderaan serta pengendaranya pun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelaku balap liar yang diamankan, sebutnya, usia rata - rata  masih remaja  dan masih mengecap pendidikan SMP/SMU.

“Petugas juga mengamakan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut, dimana pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar,” katanya. 

“Bagi masyarakat atau keluarga yang merasa sepeda motor yang dipergunakan oleh anaknya saat balap liar, silahkan dapat menghubungi Polsek Darul Imarah. Kami akan panggil orang tua dan keuchik dengan membawa kelengkapan surat kenderaan dengan menggantikan knalpot standar,” pinta Kapolsek. source

0 Komentar

close