Akibat Kelalaian hingga Kecelakaan dan Tewaskan 6 Orang di Pidie, Sopir Truk CPO Jadi Tersangka

Polres Pidie telah menetapkan sopir truk pengangkut crude palm oil (CPO) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang pada 30 Desember 2022.

“Sopir berinisial Bac (41), warga Desa Keumireu, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka karena lalai ketika berkendaraan hingga merugikan pengguna jalan yang lain,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Inspektur Polisi Satu Mahruzar Hariadi di Pidie, Rabu (4/1/2023), melansir Antara.

Mahruzar menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyelidikan dari tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk CPO itu belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Sopir truk itu mengalami patah tulang di bagian pinggang akibat kejadian tersebut.

“Tersangka Bac disangkakan pasal 310 jo pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” katanya. (antara)

0 Komentar

close