Aniaya Istri Pakai Parang, Pria Asal Aceh Utara Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap MF (33) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, setelah mengakhiri pelariannya selama hampir satu bulan.

MF merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya R (36) dengan sebilah parang hingga mengakibatkan luka di telinga bagian kiri.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Desember 2022 lalu, namun saat itu pelaku sempat melarikan diri.

"Istrinya kemudian membuat laporan ke SPKT sehingga petugas melakukan penyelidikan," kata AKP Agus, Selasa malam (10/1/2023).

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Agus, petugas terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

"Petugas akhirnya berhasil menemukan informasi terkait keberadaan pelaku, sehingga kami melakukan penangkapan sore tadi di Desa Matang Sijuek Timur, Kecamatan Baktiya Barat," katanya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakannya saat melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Kita turut mengamankan sebilah parang," katanya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," pungkas Agus. source

0 Komentar

close