Bareskrim Gagalkan 149 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis Sabu jaringan asal Malaysia-Aceh. Salah satu tersangka Tarmizi alias Tambi harus ditembak karena mencoba melawan petugas saat ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, bahwa pihaknya menyita Sabu seberat 149 kilogram. Adapun, keenam tersangka itu adalah, Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda dan Tarmizi.

“Pada pertengahan Januari 2023 Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, Krisno mengatakan, Bareskrim langsung bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh dan Polres Pidie Jaya. Dari informasi dan penyelidikan, Krisno menyebut, pada Minggu (22/1/2023), pihaknya menangkap lima orang tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” katanya.

Setelah menangkap lima tersangka, Krisno menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi. “Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ujarnya.

Menurut Krisno, dari tersangka Tarmizi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia. Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. source

0 Komentar

close