Selundupkan Sabu dari Malaysia, Warga Asal Banda Aceh Ditangkap di Bandara SIM

Seorang warga Kota Banda Aceh, Aceh, berinisial DA alias Goban ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Senin (2/1) sore. Ia pulang dari Malaysia diduga membawa narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Komisaris Tendri Wardi mengatakan, petugas Bea Cukai di bandara curiga dengan gerak-gerik Goban sewaktu mendarat dari Malaysia.

"Saat barang bawaan diperiksa melalui X-Ray, ada benda asing dalam koper yang dibawa. Ternyata isinya alat isap sabu (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai," kata Tendri, Jumat (6/1) sore.

Petugas lalu mendalami temuan itu dengan mengetes urine sehingga dia diketahui positif metamfetamina. Bea Cukai lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Polisi kemudian menggeledah badan Goban dan menemukan beberapa paket diduga sabu disembunyikan di celana yang dipakai tiga lapis.

Sebelum penangkapan itu polisi lebih dulu dapat kabar ada penumpang pesawat dari Kuala Lumpur diduga membawa narkoba. Karena itu, polisi berkoordinasi dengan pihak bandara, termasuk Bea Cukai.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti empat plastik bening diduga isi sabu seberat lebih kurang 37 gram, satu bungkus plastik berisi tujuh butir pil inex, alat isap sabu, dan telepon seluler.

"Turut diamankan paspor atas nama tersangka, boarding pass tiket, dan kartu ATM. Saat ini yang bersangkutan masih kami tahan dan kasusnya masih dalam pengembangan lanjut," tuturnya. source

0 Komentar

close