Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Abdya Ditangkap Polisi

Oknum nelayan Aceh Barat Daya (Abdya), inisial ED, 41, warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Manggeng, Kamis malam (12/1) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, diringkus personel Satres Narkoba, jajaran Polres Abdya.

ED diringkus petugas atas perbuatan melawan hukum, dengan budidaya tanaman ganja di pekarangan rumahnya, di kawasan Desa Pante Pirak Kecamatan Manggeng. Saat diringkus petugas, tanaman ganja hasil budidya pekarangan tersebut, dalam kondisi siap panen.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Iptu Hengki Harianto SH MH, Jumat (13/1) menguraikan, penangkapan terduga pemilik batang ganja siapa panen hasil budidaya pekarangan, dengan total tanaman sebanyak 20 batang itu, didasari informasi awal yang didalami pihaknya. “Sekira pukul 20.00 WIB malam, kita langsung menangkap terduga, atas informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Ditemukann barang bukti tanaman ganja, yang tumbuh subur sekitar perkarangan rumahnya,” urainya.

Saat berada didepan rumah terduga lanjutnya, Tim Satres Narkoba melihat terduga sedang mencabut rerumputan di depan rumahnya. Setelah berkoordinasi dengan aparatur desa setempat, petugas langsung membekuk terduga tanpa ada perlawanan.

Disaksikan perangkat desa setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga, namun tidak menemukan barang bukti apapun. Kemudian, petugas yang didampingi perangkat desa melakukan penggelahan lebih lanjut di dalam dan luar rumah. Tepat disamping kiri bangunan rumah, ditemukan 15 batang tanaman ganja, 5 batang lainnya ditemukan di belakang rumah terduga. “Saat kita interograsi, terduga mengakui kalau tanaman ganja tersebut ia tanam sendiri,” sebut Kasat Hengki.

Atas perbuatannya, terduga di jerat pasal 111 ayat (2), 114 ayat (2), dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. source

0 Komentar

close