3 Pengedar Narkoba di Aceh Selatan Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap dua pengedar sabu dan seorang pengedar ganja di tiga lokasi berbeda,  Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Viral Video Mesum 16 Menit Wanita Pakai Kebaya Merah Sedang Lakukan Adegan Dewasa

Kapolres Aceh Selatan AKBP AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi, awalnya polisi berhasil meringkus pengedar ganja berinisial MS (21) warga Gampong Sawah Tingkem, kecamatan Bakongan Timur. Pelaku ditangkap di gampong Alur Dua Mas, Kecamatan Kota Bahagia, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Baca Juga: Video Tiktok TKW Viral, Mesum di Toilet Berdurasi 5 Menit 45 Detik

"Waktu itu, kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku MS ini hendak melakukan transaksi ganja di daerah tersebut," ungkapnya, Minggu (5/2/2023).

Mendapatkan informasi, kata dia, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melihat pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah pondok sawah. 

Baca Juga: Pasangan Guru Selingkuh dan Mesum di Mobil, Terbongkar Usai Ketahuan Suami

"Waktu kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Dari hasil pemeriksaan, kita mengamankan enam paket ganja dengan berat keseluruhan 66,96 gram yang dibalut dengan kertas berwarna putih," katanya.

Setelah menangkap MS, pada hari yang sama petugas juga berhasil mengamankan dua pengedar sabu masing-masing H (47) dan HR (42) warga gampong Seubadeh, kecamatan Bakongan Timur, di dua TKP berbeda. 

"Awalnya kita menangkap pelaku H di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Fakhurrazi.

Baca Juga: Pasangan Mesum di Mobil, Suami Sah Pergoki Istri Disetubuhi Selingkuhan

Dari tangan pelaku,  polisi  mengamankan dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0,44 gram, 2 buah kaca pyrex, 1 buah alat hisap bong, 1 buah kotak rokok kaleng warna merah, 1 buah mancis, 2 buah jarum yang digunakan sebagai kompor yang di letak di ujung mancis, dan 1 handphone merk Oppo warna biru.

"Waktu kita tangkap, pelaku H ini tidak melakukan perlawanan, dan selama ini informasi yang kita peroleh bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual sabu di daerah gampong dimaksud yang membuat warga resah dengan perbuatannya," jelasnya. 

Berselang sekitar 30 menit setelah H ditangkap, polisi kembali meringkus  HR, di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB. 

"Dari hasil penggeledahan kita juga turut mengamankan dua pake sabu seberat 0,44 gram atau sama dengan barang bukti (BB) yang kita amankan dari pelaku HR," tambahnya. 

Selain sabu polisi turut mengamankan uang senilai Rp 400 ribu dari hasil penjualan sabu, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru. 

"Pelaku kita tangkap juga berkat informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu di daerah gampongnya. Sekarang ketiga pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. source

0 Komentar

close