Penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).
"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja, " kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.
"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.
Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023) tersangka I terlibat cekcok dengan korban. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.
Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan. source
0 Komentar