Aniaya Remaja, Anggota Polisi di Simeulue Aceh Ditetapkan Tersangka

Penyidik Satuan Reskrim Polres Simeulu, Aceh, menetapkan I, personel Polres setempat, sebagai tersangka karena terbukti menganiaya seorang remaja berinisial F (18).

"Sudah penetapan tersangka terhadap personel Polres Simeulu inisial I yang dilaporkan melakukan tindak penganiaan terhadap remaja, " kata Ipda T Mayyudi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/2/2023).

T Mayyudi menyebutkan, tersangka I saat ini sudah ditahan di Polres Simeulu menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan setempat.

"Dalam Minggu ini sudah tahap satu, pelimpahan berkas," katanya.

Sebelumhya dilaporkan, Minggu (29/1/2023)  tersangka I terlibat cekcok dengan korban. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor melewati mobil yang dikendarai I dan hampir tertabrak.

Korban F meneriaki Brigadir I dengan kata-kata tidak pantas hingga berujung penganiayaan. source

0 Komentar

close