Dua Mahasiswa Aceh Besar Diringkus Polisi Usai Curi Iphone

Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa berinisial MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar yang terlibat kasus pencurian dua handphone, Sabtu (11/2/2023) sore. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS merupakan penadah hasil curian.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Suhardi Jamil (37) warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Minggu (5/2/2023). 

Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB. 

"Korban kehilangan satu unit handphone IPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch)," kata Fadhillah. 

Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh awalnya mengamankan terduga penadah yakni HS di rumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI. 

"Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban," ucap Kasat.  

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok. 

Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur. 

"Atas kejadian ini korban memgalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smart watch," tambahnya. source

0 Komentar

close