Kronologi Pengungkapan 1 Kg Sabu di Sultra : Dari Aceh, Lolos di Dua Bandara Internasional

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram, Jumat 3 Februari 2023, pukul 16.10 WITa.

Pengungkapan narkoba tergolong besar ini berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu pria berinisial ZH (21) hendak membawa narkoba jenis sabu dari Aceh ke Kendari.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Kumolo, ZH pernah ke Kendari Januari 2023 untuk melakukan survei lapangan. Kemudian setelah orientasi lapangan, ZH diperintahkan oleh seseorang untuk kembali ke Aceh.

Setelah kembali di Aceh, ia pun diperintahkan lagi untuk berangkat ke Kendari bersamaan dengan 1,02 kilogram sabu-sabu. Bila dirupiahkan, sabu tersebut seharga miliar rupiah.

Uniknya, ZA berhasil tiba di Kendari dengan sekilo barang haram itu usai melewati dua bandara internasional.

Dari Aceh, ZA menuju Bandara Kualanamu Medan. Ia berhasil mengelabui petugas bandara dan meloloskan 1,02 kilogram sabu yang sengaja dibungkus dalam celana hitam dan disimpan di tas ransel.

Setelah itu, pelaku transit di Bandara Soekarno-Hatta. Di bandara terbesar di Indonesia itu, barang haram itu luput dari pantauan metal detector bandara.

Dengan menumpang pesawat Batik Air, pelaku akhirnya mendarat di Bandara Haluoleo Kendari Jumat, 3 Februari 2023, pukul 16.10 WITa.

Di Bandara Haluoleo, Opsnal Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengantongi ciri pelaku yang diketahui mengenakan batik.

Setelah keluar dari ruangan kedatangan di Bandara Haluoleo, Kendari tepatnya di pelataran parkiran bandara, polisi akhirnya menciduk pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,02 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Bambang Tjahjo Kumolo mengatakan atas pengungkapan kasus tersebut pelaku terancam hukuman mati.

“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra dalam konferensi persnya Senin, 6 Februari 2023.

Bambang melanjutkan bahwa ZH merupakan seorang kurir yang perintahkan oleh seorang bandar yang tidak dikenalnya untuk mengedarkan narkoba di Sultra Kota Kendari.

Setelah mendapatkan perintah tersebut, lanjut Bambang, ZH kemudian datang ke Kendari melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

“Jadi jaringannya adalah jaringan antar-provinsi dan ini sudah kita deteksi selama ini,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Sultra untuk pengembangan lebih lanjut. source

0 Komentar

close