Pasangan Suami Istri di Langsa Jualan Sabu di Rumahnya

Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap polisi karena nekat menjual narkoba jenis sabu, di Desa Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro. Keduanya yaitu RS (35) dan GY (37).

Warga melaporkan karena mencurigai aktifitas di rumahnya, yang kerap di datangi orang-orang yang tidak dikenal. Ternyata kecurigaan warga terbukti setelah polisi berhasil menangkap pasangan tersebut karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra mengatakan, polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu oleh pasangan suami istri berawal dari kecurigaan warga dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Saat menerima laporan dari masyarakat bahwa RS dan GY menjual sabu, petugas langsung menyelidiki,” kata Iptu Shandy, Sabtu (11/2/2023).

Petugas kepolisian akhirnya menemukan sejumlah bukti dari pasangan suami istri dan langsung menangkap keduanya di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi sabu.

Petugas pun menyita barang bukti 105 paket sabu yang di bungkus dalam plastik kecil dengan berat keseluruhan 14,30 gram dan uang 2 juta rupiah yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

“Keduanya telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti, kini mereka telah diamankan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. source

0 Komentar

close