Polisi Tangkap Pelaku dan Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap kasus ilegal mining di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam operasi itu, polisi mengamankan pelaku beserta pemilik tambang.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi warga yang mulai resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut.

"Penambangan itu diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan," kata Winardy, Selasa (7/2).

Dari informasi itu, kata Winardy, timnya turut dibantu Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi.

"Langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan petugas," ujarnya.

Selain barang bukti alat berat, lanjut Winardy, timnya juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang DA (48).

Saat ini ketujuh terduga pelaku dan barang bukti: satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar, diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas pengungkapan itu, Winardy mengimbau masyarakat mendukung penegakan hukum dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

"Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir," pungkasnya. source

0 Komentar

close