Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap 2 Orang Terkait Kepemilikan Sabu

Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan Dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka dimana di Desa Keude Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (3/2/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, Dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (24) dan MI (27) warga Kecamatan Dewantara.

"Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Beringin I, Gampong Keude Krueng Geukueh kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya. Minggu (5/2/23).

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS dan MI. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah.

Kemudian petugas juga mengamankan, tiga unit Hp dan satu buah dompet motif bunga.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. source

0 Komentar

close