Jadi Pengedar Sabu, 2 Mahasiswa di Nagan Raya Ditangkap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua mahasiswa yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Penangkapan dua orang mahasiswa ini setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani, Minggu, 5 Maret 2023.

Terduga pelaku tersebut masing-masing AP, warga Desa Karang AnyaR, dan AS warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap terbuat dot bayi, satu buah alat hisap terbuat dari botol minuman kaleng, serta satu korek api warna kuning.

Ramadani mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan polisi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas keduanya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian berupaya melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi segera melakukan penangkapan di rumah salah satu terduga pelaku.

Saat ditangkap, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak menyimpan narkotika. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah salah satu pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar dan toilet rumah pelaku.

“Saat ini kedua mahasiswa dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. source

0 Komentar

close