Kesal dan Tak Terima Kambingnya Dimangsa, Pria di Aceh Timur Racuni Harimau Hingga Tewas

Seorang warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, SY, 38 tahun, diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres setempat, diduga meracuni seekor anak harimau hingga mati.

Pelaku SY ditangkap di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, mengatakan selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih berisikan racun hama merk Curratter, yang digunakan pelaku untuk meracuni anak harimau.

Disebutkan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira pukul 15.10 WIB, Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Leuser), bahwa ada seekor anak harimau Sumatra yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

Namum saat sampai di lokasi, kata dia, tim dari petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

Selanjutnya, tim melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut. “Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” katanya Kasat Reskrim, Selasa, 28 Februari 2023.

Atas temuan ini, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut milik SY.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan, lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak kemudian diamankan.

Hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi, diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

“Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” terang Arief. source

0 Komentar

close