Polisi Ringkus 4 Pria di Aceh Tamiang Diduga Transaksi Sabu

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan polisi saat duduk santai di cakruk daerah di Kecamatan Tamiang hulu, Aceh Tamiang, pada Selasa (14/3/2023).

Keempat pelaku yaitu DA (29), HS (43), AW (30), dan MD (34) warga setempat. Mereka diamankan karena menrut laporan kerap bertransakasi sabu di sebuah rumah. 

Kapolres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Tamiang Hulu Iptu Nasri M Gultom menjelaskan, dari laporan polisi mendatangi rumah tersebut dan menangkap keempatnya saat tengah duduk bersantai.

"Salah seorang di antara mereka ada yang berusaha kabur ke arah pintu belakang saat digerebek, dan mencoba membuang seuatu," ungkapnya, Rabu (15/3/2023). 

Adapaun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 0,76 gram, kaca pirex yang memilik bercak sabu, satu buah korek, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

"Keempatnya diamankan di Polres Aceh Tamiang dan dipersangakakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kalolsek Tamiang Hulu. source

0 Komentar

close