Satpol PP Aceh Barat Daya Copot Bendera Partai Umat

Puluhan atribut Partai Umat yang terpasang di taman Kota Blangpidie dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya. Pencopotan atribut tersebut sengaja dilakukan petugas karena dianggap menyalahi aturan yang berlaku di kabupaten setempat.

Reza Kamarullah, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan, pencopotan, penyitaan spanduk dan bendera partai tersebut dilakukan karena dipasang pada tempat yang dilarang seperti fasilitas umum.

"Kita copot dan disita sementara, karena atribut partai tersebut dipasang pada tempat fasilitas umum," kata Reza, Jumat (10/3/2023).

Reza juga menambahkan, padahal semua partai politik sudah diberikan sosialisasi tempat-tempat yang dilarang, seperti taman kota dan fasilitas umum lainnya, sekolah, dan rumah ibadah. "Seperti taman kota ini, ini kan fasilitas umum selain menyalahi aturan juga merusak keindahan kota,” sebutnya.

Reza berharap dengan adanya penertiban ini menjadi pelajaran bagi partai lainya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, sebab pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika masih ada yang melanggar.

Selain itu, Kabid Trantibum juga menjelaskan, atribut yang dicopot hanya disita sementara, jika pihak pengurus partai ingin mengambil kembali, maka dipersilahkan datang ke kantor Satpol PP setempat.

"Ini menjadi pelajaran bagi partai politik lainnya, agar tidak melakukan kesalahan yang sama, atribut partai yang kita sita bersifat sementara, jika pengurus partai ingin mengambil kembali, kami persilahkan datang ke kantor," tegasnya. source

0 Komentar

close