Tiga Tersangka Video Mesum 'Kebaya Merah' Segera Disidang

Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima berkas kasus video mesum 'Kebaya Merah' pada Senin (6/3). Kasi Pidana Umum Kejari Ali Prakoso menyatakan berkas tiga tersangka tersebut telah lengkap.

"Tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujar Ali Prakoso, seperti dikutip dari Antara.

Ketiga tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Saat ini ketiganya menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan. Mereka tetap mendekam di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Video 'Kebaya Merah' berdurasi 16 menit itu sempat menghebohkan pada awal November 2022 lalu. Polisi kemudian mengamankan para pelaku. Video porno itu ternyata untuk diperjualbelikan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," Ali menjelaskan.

Kasus ini berawal dari beredarnya video panas 6 menit di aplikasi TikTok. Perempuan berkebaya merah berakting sebagai pelayan hotel bertemu dengan seorang pria di kamar hotel di Surabaya.

Hubungan intim juga dilakukan dengan pria lain. Mereka bertiga sepakat melakukan threesome. Hubungan badan tiga orang itu direkam menggunakan ponsel.

Video diperjualbelikan dengan harga Rp 300 ribu-Rp 700 ribu. Ketiga tersangka telah mengantongi Rp 7 juta dari jualan video asusila tersebut. source

0 Komentar

close