Transaksi Ganja, Dua Pemuda di Bener Meriah Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah menangkap dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, di Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, (18/03/2023).

Keduanya merupakan warga Kampung Sumber Jaya Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah berinisial AR (26) dan SP (25).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang  adanya transaksi narkoba di kawasan itu. 

"Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah bergerak menuju TKP, dan melakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Eriadi.

Saat digeledah, pihaknya menemukan satu paket yang dibalut  koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan beberapa paket ganja lainnya. 

Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja berupa satu paket yang dibalut dengan kertas koran, satu paket dengan plastik kresek warna putih, satu paket kecil dibalut dengan kertas bungkus nasi.  

“Lalu, satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku, dua paket yang diibalut pembungkus nasi, dengan berat keseluruhan, 133,27 Gram, lima bungkus kertas paper merk mascot, satu unit handpone jenis iphone warna Hitam dan satu  unit sepeda motor jenis honda merk CB 150 R warna hitam berles merah,” rincinya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun,” pungkas Kasi Humas, Eriadi. source

0 Komentar

close