Viral Video Wanita Berjilbab Joget-joget di Lhokseumawe, Camat Sebut Banyak Pelanggaran Syariat Islam

Kafe yang diketahui melanggar syariat Islam masih saja ditemukan di kawasan pantai Rancong, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Mirisnya, tim gabungan di Lhokseumewe menemukan sebuah kafe pada malam hari terdapat beberapa wanita dengan memakai hijab (jilbab) sedang asyik joget-joget sambil karaoke.

Kondisi ini membuat tim Pemko Lhoksemawe memberikan ultimatum kepada pemilik sehingga kasus pelanggaran syariat Islam di bumi serambi mekkah itu tidak lagi terjadi.

Aksi nekat wanita pengunjung kafe itu juga terekam dalam video yang sempat viral atau heboh dalam beberapa hari terakhir di Aceh.

Mengutip Serambinews.com, Jumat (10/3/2023) Muspika Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe terpaksa memberi dua pilihan kepada pengelola kafe di kawasan Pantai Rancong. 

Di mana pengelola kafe itu telah melangar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Muspika setempat.  

Pilihan tersebut yaitu membongkar sendiri tempat kafenya atau dibongkar oleh tim penertiban Pemko Lhokseumawe.

Camat Muara Satu, Taruna Putra Satya, SIP, MAP membenarkan ada satu kafe di wilayah kerjanya dibongkar oleh pengelola sendiri dan diberi batas waktu selama delapan hari, sejak 2–10 Maret 2023. 

“Kita meminta pengelola untuk membongkar sendiri atau dibongkar oleh tim gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe yang terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Forkopimcam, dibantu personel dari TNI dan Polri,” tegas Taruna kepada Serambinews.com, Kamis (9/3/2023).

Namun, lanjutnya, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pengelola itu tidak habis membongkar lapaknya, maka akan diturunkan tim. 

Taruna menjelaskan, kafe tersebut dibongkar berdasarkan pengelola sudah beberapa kali melangar aturan. 

Terakhir terjadi pada tanggal Jumat 24 Februari 2023 malam sekitar pukul 22.43 WIB.

“Di mana saat itu kami dapati ada pengunjung wanita memakai celana ketat sedang berkaraoke ria di salah satu kafe itu sambil berjoget-joget,” paparnya. 

“Karena sebelumnya Muspika sudah pernah mengeluarkan batas jam operasional pengelola usaha di kawasan Rancong sampai pukul 21.30 WIB. Lewat jam itu berarti sudah melanggar aturan,” tandas Camat Muara Satu.

Disebutkannya, tindakan itu juga dilakukan karena berdasarkan laporan masyarakat. 

“Dasar dari pelanggaran yang dilakukan salah satu kafe kawasan Rancong itu diduga melanggar Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam,” sebutnya. 

Ia menambahkan, pada awalnya pihaknya telah menemukan laporan dari masyarakat terkait berbagai macam pelanggaran syariat Islam yang terjadi di kafe kawasan Rancong. 

Kemudian, Muspika Muara Satu mengambilkan tindakan dengan melakukan pengecekan serta mengeluarkan berbagai macam imbauan dan surat teguran.

“Tapi pada kenyataannya masih saja ditemukan pelanggaran,” ungkapnya. 

“Salah satunya didapati kafe ada wanita memakai celana ketat sedang joget-joget pada saat karaoke malam hari,” urai Camat.

“Ini tentu sudah tidak sesuai dengan kaidah yang ada,” bebernya.

Karena, sambung Taruna, ketentuan pedagang di kawasan Rancong itu, untuk karaoke ada penetapan jam tertentu. 

“Misalnya dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB (jam tersebut akibat ditemukan pelanggaran),” terangnya.

Sementara, sambungnya, jika ada pengelola kafe ditemukan karaoke di atas pukul yang telah ditentukan tersebut, maka Muspika akan mengambil tindakan tegas, seperti membongkar lapak. 

Camat Muara Satu mengimbau kepada seluruh pedagang, khususnya di kawasan Rancong agar tetap menaati peraturan-peraturan atau norma-norma yang berlaku. 

“Karena pada prinsipnya, kami tidak ada niat untuk mematikan perekonomian rakyat,” tutur dia.

“Tapi kami ingin syariat Islam di Aceh, khususnya Lhokseumawe harus ditegakkan,” pungkasnya. source

0 Komentar

close