Wanita Asal Aceh Pasok Pria Lain ke Kamar Saat Suami ke Luar Kota, Lakukan Hubungan Intim

Kasus perselingkuhan melibatkan pasangan sudah menikah masih saja terjadi termasuk di Aceh. Seorang istri harus menerima 100 kali cambukan bersama seorang pria karena diketahui melakukan perbuatan hubungan intim atau zina.

Wanita tersebut sebelumnya digerebek warga di dalam rumah yang saat itu suaminya sedang ke luar kota.

Kasus itu akhirnya ke penegak hukum guna dproses sesuai Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Mengutip Serambinews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Senin (6/3/2023) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pasangan selingkuh (kasuh jinayah) pria DS (29) warga Aceh Timur dan IW (29) berstatus IRT asal Langsa.

Pasangan haram yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs pada tanggal 21 Februari 2023.

Pasangan tersebut masing-masing dicambuk masing-masing 100 kali.

Prosesi uqubat cambuk yang difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri hakim pengawas dari Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa, perwakilan dari Pemko Langsa, Kejaksaan Negeri, dan lainnya.

Hukuman cambuk keduanya dilakukan secara bergantian dan turut juga disaksikan kalangan masyarakat.

Setelah dieksekusi cambuk, keduanya langsung diberikan surat bebas oleh Kepala Lapas di Kota Langsa.

Seperti pernah diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota  Langsa, IW (29), nekat pasok seorang pria asal  Aceh Timur, DS (29) ke dalam rumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan  Langsa Baro, Kota  Langsa.

Aksi nekat itu dilakukan IW saat  suaminya sedang bertugas keluar kota.

Di dalam rumah, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

IW dan DS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah  Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Said Nurul Hadi menyatakan DS dan IW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Menjatuhkan pidana terhadap DS dan IW dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali,” bunyi putusan itu.

Dalam dakwaan, kejadian ini bermula pada pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB  saat DS menanyakan keberadaan IW.

Lalu IW mengatakan bahwa dirinya sedang berada di warung.

Sekira pukul 19.00 WIB, DS mendatangi rumah IW di Gampong Alue Dua, yang mana pada saat itu suami IW sedang tugas keluar kota.

Setibanya di rumah tersebut, DS memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah dan masuk melalui pintu samping.

Kemudian DS dan IW langsung melakukan perbuatan zina.

Sekira pukul 20.30 WIB, sesaat setelah selesai melakukan perbuatan tersebut DS dan IW duduk di ruang tamu untuk mengobrol.

Namun tiba-tiba datang warga desa yang telah mencurigai perbuatan para kedunya.

Selanjutnya DS dan IW mengakui perbuatan mereka dan akhirnya mereka diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

Di dalam persidangan, keduanya mengakui dan bersumpah telah melakukan perbuatan zina.

DS telah bersumpah secara Agama Islam sebagai berikut :

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan IW di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan  Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah  Langsa”

IW juga bersumpah secara Agama Islam di depan majelis hakim sebagai berikut:

“Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, demi Allah saya bersumpah, bahwa saya benar telah melakukan perbuatan Zina dengan DS  di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan  Langsa Baro atau dalam wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah  Langsa”. source

0 Komentar

close