BNN Sumut Ungkap Peredaran 36 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Pelaku Asal Aceh Ditangkap

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika itu, seorang pria berinisial A (26) warga IDI Tunong, Aceh, dapat diamankan. Selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh, atas laporan dari masyarakat.

“Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di Perairan Lhoksukon, Aceh, beberapa waktu lalu,” katanya, Kamis (6/4).

Setelah diamankan, Sempana mengungkapkan personel melalukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat mencapai lebih kurang 36 kg.

“Saat diinterogasi, pelaku A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp5 juta,” ungkapnya untuk barang bukti sabu telah dilakukan pemusnahan.

“Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan. Terhadap pelaku A terancam hukum lebih dari 20 tahun penjara,” pungkasnya. source

0 Komentar

close