Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidie Jaya Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar. Polisi mengamankan FK (27) di kawasan Kampung Ranji, Kebonpedes Sukabumi, Jum’at (31/3/2023) malam lalu.

Dari tangan FK, Polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar. Obat yang berhasil disita Polisi diantaranya jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

Selain obat berbahaya, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang hasil penjualan sebesar Rp300 Ribu, Satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.

Menurut Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Betul, pada Jum’at (31/3/2023) lalu sekitar pukul 20.00 Wib di daerah Kebonpedes, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar AKP Yudi kepada awak media, Minggu (2/4/2023) sore.

Dijelaskan Yudi, dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga menemukan 150 butir obat jenis Taramadol HCI, tanpa ijin edar.

“Kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang. Kami berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18.250 butir,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

Polisi juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba maupun obat berbahaya. Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui aplikasi Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961.

“Terduga FK saat ini diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. FK terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba ini.

Diketahui, FK merupakan pemuda asal Kampung Udeueng Desa Meunasah Udeung, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, yang tinggal di rumah kost di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. source

0 Komentar

close