Polisi Tangkap 3 Pengangkut 2 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya

Satreskrim  Polres Nagan Raya menangkap 3 warga asal Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka ditangkap dalam kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ilegal sebanyak 2 ton.

Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari WIB.

Hingga Senin (3/4/2023), BBM ilegal itu masih diamankan di Mapolres  Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial PH, DSU, dan DK tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim  Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Kapolres  Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim  Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L-300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.

AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu dilakukan saat mereka mengangkut BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten  Nagan Raya.

"Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton. source

0 Komentar

close