Tiga Pengedar Sabu di Langsa Diringkus Polisi

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus tiga tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Langsa, Senin (3/4).

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH menjelaskan, pelaku pertama ditangkap tersangka, MAI, 38, nelayan, Ds. Ujung Tanjung, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti tiga paket sabu seberat 31,28 gram, timbangan digital, gunting dan peralatan sabu lainnya.

Ditangkapnya pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang terjadi di Gp. Kapa, Kecamatan Langsa Timur. Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MAI di pinggir sungai di daerah tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di sampan mesin yang dikendarainya ditemukan barang-bukti sebagaimana di atas,” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menangkap dua tersangka pengedar sabu di belakang sebuah rumah di Gp. Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka, RF, 43, petani warga Gp. Lengkong, Kecamatan Langsa Baro dan De, 44, wiraswasta, Dsn. Bahagia I Gp. Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama. Di tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, sepedamotor dan perlengkapan sabu lainnya.

Menurut Kasatnarkoba, ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat orang-orang berdatangan yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. source

0 Komentar

close