Turis Asal Australia di Simeulue Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga Lokal

Warga negara asing (WNA) atau turis asing di Kabupaten Simeulue Aceh diamankan polisi karena diduga menganiaya seorang warga hingga mengalami luka serius dan harus mendapatkan 50 jahitan. 

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengungkapkan turis tersebut bernama Risbi Jones (23) warga negara Australia. Ia diduga menganiaya Edy Ron (39) yang merupakan warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat.

“Pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/4).

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (27/4) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat.

Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku diduga sedang mabuk seusai meneguk minuman keras. Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. 

“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” tuturnya.

Gesekan antara warga lokal dan turis asing di Kabupaten Simeulue terjadi bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya, seorang turis asal Prancis terpaksa ditangkap polisi Polres Simeulue karena kerap membuat keributan di wilayah setempat.

Turis tersebut bernama Rodolphe Antonie Paul Deturmwny. Ia bersama warga setempat diamankan pada Minggu (12/3) sekitar pukul 20.45 WIB.

Warga Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat yang merasa resah akibat ulah turis tersebut melaporkan ke polisi.

0 Komentar

close