Wanita Asal Pidie Ditangkap Bawa 9,5 Kg Ganja di Lombok, Mengaku Dijanjikan Upah Rp 20 Juta

Seorang ibu rumah tangga berinisial S (37), warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis ganja.

S ditangkap saat personel Ditresnarkoba Polda NTB menggelar razia dan pemeriksaan barang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Minggu (2/4/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan, pelaku yang diduga sebagai kurir narkoba membawa ganja melalui jalur darat ke Lombok.

"Pelaku berangkat dari kota Pidie Aceh melalui jalur darat ke Lombok. Pelaku membawa ganja dengan modus menggunakan dua jeriken," kata Deddy saat konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (5/4/2023).

Deddy menjelaskan, pelaku membungkus ganja tersebut dengan plastik dan memasukkannya ke dalam jeriken. Lalu, pelaku memasukkan kecap asin ke dalam jeriken agar bungkusan ganja tak kelihatan.

"Dia isi dulu jeriken dengan ganja dibungkus plastik. Lalu dia tuangkan kecap asin," kata Deddy.

Menurut Deddy, pelaku diiming-imingi mendapat upah senilai Rp 20 juta untuk mengirim ganja tersebut ke Lombok.

"Berat keseluruhan ganja itu 9.550,6 gram atau 9,5 kilogram untuk dipasarkan di Lombok," kata Deddy.

Demi membeli baju lebaran

S mengaku menyelundupkan ganja dari Aceh ke NTB agar mendapat uang untuk membeli baju bagi empat anaknya.

"Mau ke sini karena mau beli baju lebaran untuk anak-anak pak. Anak ada empat orang. Saya nekat demi anak-anak saya pak," ungkap S.

S mengaku berangkat dari Aceh menuju Lombok menggunakan bus. Transportasi jalur darat itu dipilih sesuai instruksi bosnya.

"Saya transit di beberapa kota, Kota Medan, terus ke Surabaya, dan sampai ke Lombok," kata S.

S mengaku dijanjikan upah senilai Rp 20 juta untuk mengantarkan 9,5 kilogram ganja itu ke Lombok. Namun, perempuan itu baru mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. source

0 Komentar

close