Dua Pengedar Sabu di Subulussalam Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subulussalam berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ternyata juga merupakan pengedar, pada Selasa, 16 Mei 2023.

Kapolres Subulussalam, AKBP Yoghi Hadisetiawan, SIK, MIK, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik, SH, menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di jalan Negara Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.

"Pelaku yang berhasil diamankan adalah S (33) dan C (42), keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah warga Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil," ujar AKP Darmi Arianto Manik.

Dari pelaku S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu. Paket tersebut dibungkus dengan plastik bening tembus pandang yang diberi klips merah. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pelaku S mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, dari pelaku C, polisi berhasil menyita 1 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang. Paket tersebut ditemukan dilipat di dalam 1 lembar uang senilai 10 ribu rupiah yang disimpan oleh pelaku di belakang 1 unit handphone merek OPPO A.16 warna putih yang dimilikinya. Setelah diinterogasi, pelaku C mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Dalam proses interogasi berlanjut, pelaku S mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di bawah jok mobil rental jenis Avanza berwarna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan di hadapan perangkat desa, polisi berhasil menemukan barang bukti lainnya. Ditemukan 1 buah kotak rokok merek Malboro warna hitam merah yang berisi 3 paket sedang narkotika jenis sabu. Ketiga paket tersebut disimpan di bawah tempat duduk supir. Pelaku S juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua pelaku adalah seberat 42,69 gram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, pelaku S mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P yang beralamat di Belawan, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku S membeli narkotika tersebut dengan harga 24 juta rupiah, sementara baru membayar sebesar 1,5 juta rupiah. Sisanya akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Subulussalam untuk proses lebih lanjut. "Pelaku S telah lama menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba. Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) sekaligus Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Darmi.

0 Komentar

close