Kejari Aceh Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOKB TA 2016

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Tersangka pertama adalah MY, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKKP3A). 

Sementara itu, tersangka kedua adalah BM, yang menjabat sebagai Sekretaris BKKP3A tahun 2016, dan tersangka ketiga adalah TS, yang merupakan Bendahara BKKP3A pada tahun yang sama.

Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2023.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 25 Mei 2023 hingga 13 Juni 2023, di Rutan Kelas IIb Tapaktuan," kata Alfryandi.

Sementara itu, tersangka BM akan menjalani penahanan kota karena kondisinya yang tidak sehat.

"Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sebelumnya, MY dan dua tersangka lainnya telah diperiksa sebagai saksi selama empat jam oleh tiga orang Penyidik.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Dana BOKB di BKKP3A Kabupaten Aceh Selatan pada Tahun Anggaran 2016.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp382 juta dari total anggaran sebesar Rp757 juta.

0 Komentar

close