Pengedar Sabu di Aceh Singkil Diringkus Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, SH, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Senin (29/5). Kronologis penangkapan ini bermula ketika petugas hendak memeriksa tersangka, namun tersangka mengajak duel dan melayangkan pukulan kepada petugas.

"Ia berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan tangan kosong saat hendak diperiksa," kata Iptu Mahdian.

Namun, dengan kemampuan beladiri yang dimiliki, petugas berhasil meringkus pelaku dengan mudah.

Mahdian melanjutkan bahwa sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkotika di seputaran Desa Lipat Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 17:30 WIB, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan, sedang menunggu seseorang yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkotika.

"Namun ketika petugas mendekat dan akan memeriksa tersangka, ia berusaha melarikan diri dan melawan," ungkap Mahdian.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 16 paket narkotika jenis sabu dalam plastik hitam yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan pelaku.

Dalam interogasi, pelaku yang berinisial H, berusia 38 tahun dan merupakan warga Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Medan, mengaku barang tersebut diperolehnya dari luar Aceh Singkil.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu seberat 13.15 gram telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Mahdian menekankan kepada masyarakat Aceh Singkil untuk segera melaporkan kepihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline Layanan Kepolisian 110 apabila menemui hal-hal yang mencurigakan. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

0 Komentar

close