Polisi Ringkus Pencuri Pompa Air di 3 Sekolah SMK Banda Aceh

Pada hari Senin, 29 Mei 2023, MTZ (34) yang merupakan warga Gampong Pineung, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya karena diduga terlibat dalam serangkaian pencurian mesin pompa air di tiga sekolah di wilayah tersebut. Ketiga sekolah tersebut adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1, SMKN 2, dan SMKN 3 Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, menjelaskan pencurian mesin pompa air milik ketiga sekolah tersebut terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Laporan tentang tindak pidana pencurian dengan kerugian sebesar Rp15 juta diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 22 Mei 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Banda Raya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pencurian tersebut dengan memanfaatkan rekaman CCTV. 

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura mencari pakan ternak. Pelaku masuk ke dalam pekarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam," ungkap AKP Abdul Halim.

Selanjutnya, pelaku menuju gudang penyimpanan di samping kantin sekolah dan merusak gembok pintu. Pelaku berhasil mengambil dua unit mesin pompa air Wasser Pump / Pc 500EA. 

"Rekaman CCTV menunjukkan wajah pelaku ketika sedang mengangkat barang curian, dan ini menjadi salah satu bukti kuat untuk penangkapan," tambah Abdul.

Tim Unit Resintel Polsek Banda Raya, dengan bantuan personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah, berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang terletak di Gampong Pineung, Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Saat ditangkap, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku baru mengakui perannya dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curiannya telah dijual kepada seorang warga di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan harga Rp500 ribu.

"Tim kemudian mendatangi rumah penadah dengan inisial SB, dan pada saat itu SB mengakui ia membeli mesin pompa air dari MTZ," ungkap Abdul.

SB juga dimintai keterangan terkait pembelian mesin pompa air hasil kejahatan MTZ. Saat ini, barang bukti berupa mesin pompa air merk Wasser Pump / Pc 500EA telah diamankan di Polsek Banda Raya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkas AKP Abdul Halim.

0 Komentar

close