Polisi Tangkap Empat Pelaku Judi Online di Aceh Tamiang

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap empat pelaku judi online di dua lokasi terpisah. Penangkapan dilakukan di Kampung Alurmanis, Kecamatan Rantau, dan Kampung Upah, Kecamatan Bendahara pada Jumat (19/5/2023).

Kapolres Aceh Tamiang, Muhammad Yanis, menjelaskan bahwa dari lokasi pertama, satu pelaku dengan inisial B (45) berhasil diamankan, sementara dari lokasi kedua, tiga pelaku yaitu MS (32), MF (27), dan AK (33) ditangkap.

"Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif," kata Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral pada Selasa (23/5/2023).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti terkait judi online, termasuk ponsel yang berisi kuota chip. 

Pada ponsel pertama, polisi menemukan sisa chip sebesar 12,17 B, di ponsel kedua sebesar 1,5 B, sementara di ponsel ketiga terdapat 741,36 M dan 9,37 B.

Selain itu, polisi juga menemukan uang di dua tempat yang diduga hasil penjualan chip, yaitu sebesar Rp 451 ribu dan Rp 400 ribu.

"Dari keempat pelaku, ada yang berperan sebagai agen. Oleh karena itu, kami menemukan uang hasil penjualan chip," ungkap Isral.

Isral menambahkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus perjudian menjadi prioritas mereka atas arahan pimpinan.

Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah atas praktik perjudian online. Para pelaku dilaporkan tidak segan untuk melakukan transaksi dan bermain judi online di tempat umum.

"Seperti dalam penangkapan ini, para pelaku kami amankan dari warung kopi. Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak ragu melakukan kejahatan di tempat umum," kata Isral.

0 Komentar

close