Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial MG (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Jumat (5/5/2023). 

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Jeffryandi, menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 20 bungkus paket kecil sabu yang setara dengan 2,60 gram bersama dengan pelaku yang diamankan. 

"Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.

0 Komentar

close