Polisi Tangkap Pengendali Peredaran 411 Kg Sabu-sabu di Malaysia

Kepolisian Daerah Riau menyatakan penangkapan Marno, pengendali peredaran 411 kilogram sabu-sabu yang telah buron dalam waktu yang cukup lama, di Negara Bagian Johor, Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan tersangka ditangkap oleh Kepolisian Johor dengan barang bukti 62 kilogram sabu. Selain Marno, beberapa anggota jaringan Marno termasuk anak dan istrinya juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Kami berhasil menangkap anak dan istrinya di Dumai, sesaat setelah mereka kembali dari Malaysia. Marno ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kita," kata Yos Guntur pada Selasa (23/5).

Dalam jaringan Marno ini, polisi berhasil menyita 121 kilogram sabu pada tahun 2022 dan 290 kilogram sabu pada tahun 2023. Sehingga totalnya mencapai 411 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari jaringan Marno.

Sebelum penangkapan oleh kepolisian Malaysia, Yos Guntur mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepolisian Malaysia mengenai pengejaran buron di wilayah hukum Malaysia oleh Polda Riau.

Menurut Yos, hal ini adalah bukti dari kerjasama bilateral yang baik antara kedua negara yang serumpun.

"Ini adalah contoh kerjasama yang baik dan hubungan yang baik antara kedua negara," katanya seperti yang dikutip oleh Antara.

Sebelumnya, Polda Riau telah berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Total 411 kilogram sabu-sabu telah disita sebagai hasil dari empat laporan polisi (LP).

Salah satu pengungkapan adalah penangkapan 276 kilogram sabu pada akhir Januari 2023 di Kota Pekanbaru. Modus operandi dalam kasus ini adalah menyelundupkan 276 kilogram narkotika bersama dengan kelapa tua menggunakan mobil colt diesel di SPBU Arifin Ahmad pada hari Minggu (29/1).

Dalam perkara ini, lima orang pelaku berhasil ditangkap, sementara salah satu di antaranya tewas karena melawan petugas dengan menabrakkan kendaraannya.

0 Komentar

close