Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Kerugian Rp604 Juta di Banda Aceh

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian mencapai Rp604 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa ketiga pelaku pencurian tersebut adalah MH (28) warga Peukan Bada, Banda Aceh, BS (35) dan AR (42) warga Medan.

"Ketiganya merupakan residivis, dengan MH sebagai residivis kasus narkoba, sedangkan BS dan AR merupakan residivis kasus pencurian," Kata Fadillah dalam konferensi pers, Kamis (25/5).

Dalam pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pencurian di lima lokasi yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yaitu Baiturrahman sebanyak dua kali dan Darul Imarah sebanyak tiga kali.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti mobil, laptop, tas, jam tangan, uang tunai, kalung emas murni, cincin, emas batangan, dan barang berharga lainnya dengan perkiraan nilai mencapai Rp604 juta.

Pelaku MH bertugas sebagai pemandu jalan, sementara BS dan AR bertanggung jawab dalam mengambil barang curian, "Ketiga pelaku ini saling mengenal ketika mereka ditahan di Medan dan merencanakan aksi kejahatan di Banda Aceh," katanya.

Para pelaku memilih rumah-rumah yang kosong sebagai target pencurian. MH berjaga-jaga di dalam mobil saat aksi dilakukan.

Tiga pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah penangkapan, mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

0 Komentar

close