Pria Asal Aceh Ditangkap Karena Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Kualanamu

Seorang pria dari Kabupaten Aceh telah ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu karena membawa narkoba jenis sabu seberat 2.112 gram pada Jumat (26/5).

Kasus ini dikonfirmasi oleh Dedi Al Subur, Kepala Sekretaris Perusahaan dan Hukum PT Angkasa Pura Aviasi.

Kejadian ini bermula ketika pelaku membawa koper pribadinya dan hendak melewati pemeriksaan X-ray di area keberangkatan.

"Petugas keamanan di Bandara Kualanamu yang merasa curiga terhadap perilaku pelaku kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus plastik yang diduga berisi sabu," katanya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke kantor Avsec untuk pemeriksaan sementara. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu. 

"Selain barang bukti sabu, selama pemeriksaan polisi juga menemukan barang pribadi pelaku seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), kartu ATM, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp98.000," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar

close