Satresnarkoba Polres Abdya Tangkap 2 Pengedar Ganja dengan Barang Bukti 4,3 Kg

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum setempat. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 4,3 Kilogram (Kg).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah SH (40) yang berasal dari Desa Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, dan seorang tersangka lainnya berinisial B (63) yang merupakan warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 24 Mei 2024 di dua lokasi yang berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Rukun Damai, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Satresnarkoba melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh salah satu pelaku.

"Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap SH dan melakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan ganja dengan berat total 100 Gram/Bruto yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor milik pelaku," kata Hengki, Kamis, (25/5).

Tim Satreskoba kemudian melanjutkan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku B pada pukul 18.00 WIB di kawasan Desa Alue Wakie, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

"Pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak petugas dengan sepeda motor yang dikendarainya," tambah Hengki.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti seberat 4,27 Kg ganja. Kedua pelaku mengakui kepemilikan atas narkotika jenis ganja tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka menjual ganja dengan harga Rp1,2 juta per satu Kilogram," pungkas Hengki.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.

0 Komentar

close