Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan di Aceh Tengah

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, setelah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus kebakaran lahan dan hutan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

"Pada Jumat, 16 Juni 2023, AKBP Dody mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditetapkan dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Ketol," katanya.

Dalam kasus ini, dua tersangka yang ditetapkan adalah Julian (37), warga Desa Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, dan Husni (45), warga Desa Genting, Kabupaten Pidie Jaya. 

"Keduanya adalah petani yang membuka lahan baru dengan cara membakar kayu yang sudah dipotong. Namun, mereka tidak dapat mengendalikan api sehingga kebakaran meluas hingga mencapai puluhan hektare," jelasnya.

Kapolres Aceh Tengah menegaskan karena kelalaian kedua tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 17 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

AKBP Dody juga mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di tengah musim kemarau, untuk mencegah kebakaran yang dapat mengancam lingkungan.

0 Komentar