Langgar Qanun, 6 Pemuda Dihukum Cambuk di Aceh Utara

Aceh Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat, termasuk salah satunya yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengumumkan identitas keenam terpidana pada Rabu (21/6/2023).

"Keenam terpidana tersebut adalah MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33)," ungkap Arif Kadarman.

Arif menambahkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa keenam terpidana secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

"Diantara keenam terpidana tersebut, terdapat satu terpidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak yaitu MI," lanjutnya.

Terpidana M dinyatakan melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dan dihukum cambuk sebanyak 100 kali serta menjalani kurungan selama 46 bulan.

Selanjutnya, terpidana H terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan dihukum cambuk sebanyak 45 kali. Jumlah cambuk yang dijalani dikurangi dengan masa penahanan sementara selama lima bulan, sehingga terpidana tersebut hanya menjalani 40 kali cambuk.

Arif juga menjelaskan bahwa terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah memperhitungkan masa tahanan. Terpidana U terlibat dalam kasus maisir atau judi online dan dihukum cambuk sebanyak 26 kali setelah dipotong masa tahanan.

Sementara itu, terpidana DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah memperhitungkan masa penahanan, karena terbukti terlibat dalam kegiatan ikhtilath.

0 Komentar

close