Polisi Gagalkan Keberangkatan Pekerja Ilegal: 23 Warga Aceh Diamankan, 5 Agen Menjadi Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran gelap (PMI) pada Selasa (13/6/2023) yang lalu. 

Dalam operasi tersebut, tim Sat Reskrim mencegah keberangkatan 23 warga provinsi Aceh, sementara lima orang agen ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah mendapat informasi adanya calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat secara ilegal, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, 23 orang berhasil diamankan ketika berada di Simpang Tol Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, ketika hendak berangkat menuju Malaysia melalui jalur laut," papar Kombespol Irsan Sinuhaji, Kapolresta Deli Serdang.

Mantan Wakapolrestabes Medan ini menambahkan, setelah puluhan orang diamankan, tim juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang berangkat melalui jalur udara via Bandara Kualanamu.

"Dari data yang telah kami peroleh, terdapat 20 orang laki-laki, 2 perempuan calon PMI, dan seorang balita. Selain itu, 23 orang yang diamankan termasuk MAB (23), FC (30), JA (36), CS (38), TH (54), serta empat unit mobil sebagai barang bukti," tambah Irsan.

Setelah pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk TH yang diduga merupakan oknum agen travel dengan inisial AT. Kepolisian meyakini bahwa agensi yang membawa puluhan PMI telah melanggar Pasal 81 junto Pasal 69 subsider Pasal 83 junto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

Seluruh PMI yang telah diperiksa akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing. source

0 Komentar

close