Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 267 kg ganja dari Aceh ke Medan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria warga Aceh yang membawa narkotika tersebut.
Kedua pria tersebut diidentifikasi dengan inisial SI alias I (22) yang merupakan warga Dusun Paya Jeget, Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dan S (29) yang berasal dari Desa Jempa Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa informasi awal diterima oleh polisi mengenai upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Kota Medan menggunakan sebuah mobil.
"Pelaku-pelaku ini diamankan di Jalan Kabanjahe-Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo," ungkap Hadi seperti yang dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1132 NAW yang dikendarai oleh kedua tersangka. Hasilnya, ditemukan sebanyak 17 goni plastik berisi ganja dengan total berat 267 kg.
"Pelaku-pelaku mengakui bahwa mereka hanya diperintahkan oleh seorang individu yang bernama J (masih dalam proses penyelidikan) untuk mengantarkan barang bukti ganja ke Kota Medan," tambahnya.
Kedua pria asal Aceh tersebut bersama barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kedua pelaku saat ini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
0 Komentar