Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Pasar Inpres Lhokseumawe

Lhokseumawe - Polisi Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus penyelundupan ganja di pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, pada hari Ahad (18/6/2023). 

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah SF (36) dan IS (48), keduanya merupakan warga Kota Lhokseumawe. Penangkapan dilakukan pada pukul 03.00 WIB di area Pasar Inpres," katanya.

Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 27 bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat total 105 gram, satu bungkus plastik besar berwarna merah yang berisi ganja kering dengan berat 400 gram, satu tas samping berwarna silver yang berisi empat paket ganja dengan berat 2 gram, dan satu kotak berwarna biru yang berisi daun ganja kering.

"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba jenis ganja di lokasi tersebut, yang kemudian menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Ipda Arizal menjelaskan setelah melakukan penyisiran, polisi berhasil menemukan dua pria yang berada di dalam sebuah kios. 

"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja," jelasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.

0 Komentar

close