Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Langsa

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, pada Jumat (2/6/2023) sore.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ZF (40), seorang warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 350,50 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH, melalui Kasatreskoba Iptu Shandy Saputra SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar di Gampong Batee Puteh.

"Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di daerah tersebut," ujar Kasatreskoba.

Kasatreskoba menjelaskan bahwa saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sambil membuang satu paket besar sabu, namun petugas berhasil mengamankannya sebelum berhasil kabur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Shandy Saputra.

0 Komentar

close